Tiga murid laki-laki korban pencabulan melaporkan ustaz TPQ Rudianto alias Dian (40) ke Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, masing-masing korban dicabuli tersangka sebanyak 5-10 kali pada Januari-Februari 2022. Tiga korban pencabulan itu tinggal di desa yang sama dengan Ustaz Dian. Begitu juga TPQ tempat pencabulan itu terjadi, yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban murid laki-laki berusia 14 tahun. "Korban pertama mengalami pencabulan lima kali. Korban kedua dicabuli 10 kali, korban ketiga dicabuli 10 kali," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar seperti dilansir dari detikJatim, Kamis (14/7/2022). Perbuatan asusila terhadap tiga murid laki-laki itu, kata Apip, dilakukan Ustaz Dian di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor pada jam mengaji atau ketika berl
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe Iptu Lilisma Suryani mengatakan, salah satu santri korban pencabulan guru agama di salah satu pondok pesantren di Aceh Utara berinisial A (13), menuliskan kesedihan yang dialami bersama temannya M (14) dalam sebuah buku harian miliknya. “Buku harian itu juga jadi barang bukti,” ungkapnya di kantornya, Senin (20/1/2020). Tak hanya itu, sambungnya, kedua santri yang diduga dicabuli guru agama berinisial RJ alias MZ (26), juga mengalami trauma berat. Bahkan, lanjutnya, saat melapor keduanya menangis ketika menceritakan apa yang telah mereka alami di pesantren. “Kondisi psikologisnya terganggu,” katanya. Ia mengatakan, untuk melakukan pemulihan trauma korban, terus dilakukan pihaknya dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah. “Kami dalami terus kasus ini. Pemulihan trauma juga kita lakukan,” katanya. Sementara itu, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus